Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan bila Paspor HILANG dan Pengurusannya

Cara dan Dokumen yang dibutuhkan bila Paspor Hilang

Syarat dan Dokumen yang dibutuhkan bila Paspor hilang, Paspor merupakan dokumen bukti internasional yang dapat anda gunakan untuk memasuki wilayah negara lain dan sebagai identitas yang akan anda pegang saat berada di negara tersebut. Namun kadang kala, kehilangan suatu benda sering kali terjadi pada saat anda berada pada lingkungan yang familiar/dikenali. Kebingungan dan keteledoran kadang membuat kita kehilangan hal-hal sepele sampai yang penting seperti Paspor. Dan bagaimana bila hal tersebut terjadi kepada anda ? berikut sibatakjalanjalan telah merangkum tata cara dan dokumen apa saja yang harus anda persiapkan bila anda mengalami kehilangan dokumen seperti paspor.

Baca juga :
tata cara mengurus dan dokumen yang diperlukan bila paspor hilang

Dokumen dan Cara Mengurus Paspor Hilang

Berdasarkan informasi yang tercantum dalam laman resmi imigrasi.go.id, ada beberapa kriteria pemilik paspor tidak kena denda apabila dokumen tersebut hilang.
Misalnya, apabila paspor hilang karena keadaan kahar atau force majeur maka denda yang dibebankan ialah Rp 0 alias gratis. Akan tetapi, apabila paspor hilang bukan dalam keadaan kahar maka denda yang dibebankan ialah sebesar Rp 1 juta. Sementara untuk biaya denda paspor yang rusak, dibebankan sebesar Rp 500 ribu.
Adapun yang dimaksud dengan keadaan kahar ialah kondisi di luar kendali manusia. Seperti kerusuhan, bencana alam, kebakaran, atau bencana lainnya. 

Dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mengurus paspor

  • Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  • Kartu keluarga (KK)
  • Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis dengan nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua yang tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
  • Paspor biasa lama (jika hendak melakukan pergantian)
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian paspor hilang karena keadaan kahar (peristiwa atau akibat yang tidak dapat diantisipasi (tidak terduga) atau dikendalikan secara wajar):
1. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan
2. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.

1. Pengajuan pendaftaran mengurus paspor hilang bisa dilakukan pendaftaran melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Play Store
2. Permohonan bisa dilakukam secara manual dengan cara sebagai berikut :
  • Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan kantor Imigrasi dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
  • Tunggu Pejabat Imigrasi memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa. Hal tersebut akan dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
  • BAP disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi oleh Pejabat Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan
  • Jika Kepala Kantor Imigrasi menyetujui penggantian paspor biasa, Pejabat Imigrasi akan mengganti paspor tersebut setelah Anda melakukan pembayaran
Jika dari hasil pemeriksaan diperoleh petunjuk bahwa paspor biasa hilang atau rusak karena musibah seperti kebakaran, kebanjiran, dan gempa bumi, atau kehilangan karena kurang hati-hati atau di luar kemampuan, maka Anda dapat diberikan penggantian secara langsung.
Namun apabila paspor hilang atau rusak karen unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, maka pemberian paspor dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.

  • Paspor biasa nonelektronik 48 halaman : Rp 350 ribu
  • Paspor biasa elektronik 48 halaman : Rp 650 ribu
  • Layanan percepatan paspor (jika ingin selesai pada hari yang sama) : Rp 1 juta

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url