Cara Mendirikan Badan Usaha CV dan PT, CV merupakan singkatan dari Commanditaire Vennootschap yaitu bentuk badan usaha yang dapat dibentuk oleh dua orang atau lebih dan kemudian mempercayakan modal yang dimiliki kepada dua orang atau lebih. Hal ini dilakukan untuk menjalankan perusahaan tersebut sekaligus dipercaya untuk memimpin perusahaan.
Sedangkan PT adalah Perseroan Terbatas yang badan hukumnya dimiliki kelompok usaha kecil, menengah dan keatas.
Menurut pengamatan penulis sibatakjalanjalan.com, kami lebih memilih PT, karena PT merupakan badan usaha yang memiliki keuntungan bisanya lebih banyak dibanding CV, yaitu salah satunya adalah memiliki kredibilitas tinggi, sehingga mempermudah bisnis teman-teman dalam melakukan kegiatan apapun seperti berpartisipasi dalam tender, lebih dipercaya investor, dan memiliki akses yang lebih luas untuk kegiatan bisnis lainnya.
Persyaratan Dokumen :
- Fotokopi e-KTP dan KK dari Peserta Aktif dan Pasif
- Fotokopi NPWP dari Peserta Aktif dan Pasif
- Fotokopi bukti kepemilikan tempat usaha (jika ada), atau bukti sewa tempat usaha, atau dokumen pendukung sejenis
- IMB, jika bangunan itu milik sendiri
- Foto lokasi usaha (tampak dalam dan luar).
Syarat Khusus :
- Pendirian CV didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, selanjutnya disebut Peserta Aktif dan Pasif
- Pendiri CV harus warga negara Indonesia
- Kepemilikan 100 persen oleh pemilik usaha lokal, sehingga partisipasi asing tidak diperbolehkan
- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : nama perusahaan (CV), modal awal, industri usaha, alamat, tujuan pendirian CV, nama sekutu yang berkuasa.
- Menentukan Dua Pendiri CV, dengan menentukan Peserta Aktif yang menyandang gelar direktur dan memiliki kewajiban tidak terbatas dan Peserta Pasif yang mempunyai tanggung jawab terbatas atau investor
- Akta Perusahaan, mendapat akta perusahaan yang didapatkan dengan menghubungi notaris terdekat, dengan harga pembuatan CV berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 8 juta
- NPWP, selain mendapatkan NPWP, pemilik usaha juga akan mendapatkan surat keterangan wajib pajak badan
- Mendaftar ke Pengadilan Negeri, mendaftarkan akta pendirian CV kepada Sekretaris Pengadilan Negeri yang berwenang, yaitu Pengadilan Negeri di daerah tempat CV tersebut berada (Pasal 23 KUHD). Setelah pendaftaran berhasil, tunggu persetujuan dari Pengadilan Negeri yang membutuhkan waktu hingga 2 bulan
- SIUP dan NIB, melalui Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id
Persyaratan Dokumen :
- Fotokopi E-KTP pemegang saham
- Fotokopi KK penanggung jawab perusahaan
- NPWP penanggung jawab perusahaan
- Fotokopi PBB (dilengkapi bukti bayar 1 tahun terakhir)
- Foto kantor dan gedung (tampak dalam dan luar).
Syarat Khusus :
- Pendirian PT didirikan minimal oleh 2 (dua) orang, dan masing masing memiliki kepemilikan saham
- Rincian identitas perusahaan oleh Akta Notaris yang diketik dalam Bahasa Indonesia yang berupa : nama perusahaan (PT), industri usaha, alamat, tujuan pendirian PT, modal awal, jumlah saham
- Akta pendirian PT yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
- Penyetoran modal awal adalah minimum 25 persen dari jumlah modal.
- Pengajuan Nama dan Pembayaran, melakukan pengajuan nama perusahaan, dan juga pembayaran melalui sistem pelayanan di laman https://ahu.go.id
- Akta Perusahaan, mendapat akta perusahaan yang memuat identitas perusahaan secara jelas, termasuk modal awal perusahaan yang disahkan oleh KEMENKUMHAM Republik Indonesia
- Pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum, melakukan pengajuan Izin Pendirian Badan Hukum dan juga melakukan Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Pengajuan SIUP dan NIB, SIUP saat ini dikeluarkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) di laman https://oss.go.id dan TDP telah dialihfungsikan dengan NIB yang berfungsi sebagai ID pengenal usaha
- Pendaftaran PT, melakukan pendaftaran di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) atau Dinas Ketenagakerjaan
- Pengajuan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan pengajuan BPJS secara online melalui laman https://bpjsketenagakerjaan.go.id
- NPWP dan VAT Collector Number NPPK, mendapat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan VAT Collector Number NPPKP (Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak) melalui laman https://ereg.pajak.go.id.
Baca juga :