BPJS Tenaga Kerja, BPJS merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Tujuan dari adanya BPJS untuk mensejahterakan para pekerja di sektor formal. Sehingga memberikan perlindungan untuk menjamin saat adanya kehilangan atau resiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Sehingga dengan menjadi anggota BPJS ketenagakerjaan ini ada banyak jaminan yang diberikan Jaminan hari tua, pensiun, kecelakaan kerja, hingga kematian. Dan yang terpenting juga bisa mensejahterakan pada seluruh pekerja khususnya yang ada di Indonesia.
Bagi teman sibatakjalanjalan yang bekerja di perusahaan swasta dan negri tentunya memiliki BPJS Ketenagakerjaan, namun bagaimana sih cara melakukan klaim pada BPJS Ketenagakerjaan ? Berikut langkah mudahnya.
Setelah dipaparkan singkat mengenai BPJS, maka saatnya pembaca juga memahami berbagai cara klaim BPJS tenaga kerja tersebut. Tentunya dengan demikian tidak lupa juga harus paham apa saja yang menjadi syarat dalam pengklaiman tersebut. Untuk ulasan lengkapnya simak penjelasan berikut ini:
Hal yang harus dilakukan dalam melakukan klaim sebuah asuransi misalnya BPJS adalah paham apa saja syarat klaim. Sehingga pengguna juga paham kapan bisa melakukan klaim atau tidak melakukan klaim terlebih dahulu. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi:
- Merupakan karyawan dengan usia pensiun yang sudah mencapai 56 tahun. Selain itu bisa juga dengan usia pensiun perjanjian kerja bersama sebuah perusahaan.
- Sudah mencapai perjanjian kerja pada waktu tertentu atau lebih dikenal dengan PKWT.
- Saat pengguna mengundurkan diri, maka juga bisa melakukan klaim BPJS tersebut. Selain pengunduran diri, saat terkena PHK juga bisa.
- Kemudian akan menjadi warna negara lain, yang artinya pengguna BPJS akan meninggalkan negara Indonesia untuk selamanya.
- Mengalami Kecacatan total atau kematian.
- Klaim tersebut ditujukan sebagai jaminan hari tua sebanyak 10% hingga 30%.
Adapun untuk caranya melakukan klaim saldo jaminan hari tua bisa dilakukan secara online. Adapun caranya bisa disimak dalam uraian berikut ini:
- Melengkapi berbagai persyaratan klaim yang sudah disepakati bersama.
- Masuk pada bagian portal layanan di website dari https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Selanjutnya pengguna bisa lakukan isian data yang sesuai seperti NIK, nama lengkap hingga nomor data diri kepesertaan BPJS tersebut.
- Mengunggah berbagai dokumen yang dijadikan sebagai persyaratannya. Pastikan juga dilengkapi dengan foto diri terbaru dengan jenis file JPG/PDF/PNG dan sebagainya dengan ukuran file 6MB.
- Lalu setelah submit semuanya jangan lupa klik simpan.
- Tunggu beberapa saat hingga pengguna akan diberikan jadwal untuk melakukan wawancara yang dilakukan secara online. Untuk jadwal tersebut akan dikirim melalui email yang dicantumkan sebelumnya.
- Tim dari BPJS akan menghubungi dan melakukan verifikasi data dengan cara wawancara via online.
- Jika sudah selesai maka saldo JHT akan segera dikirimkan melalui rekening yang sesuai dengan apa yang sebelumnya dicantumkan pada formulir.
Baca juga :