Jenis Bonus Tahunan Karyawan dan Cara menghitung Totalnya secara Lengkap

Berikut Jenis Bonus Tahunan Karyawan dan Cara Kamu Menghitungnya

Jenis bonus tahunan dan cara menghitung jumlahnya, Sebagai seorang pekerja swasta dan negri, anda berhak memiliki bonus atas kinerja yang telah anda lakukan pada instansi atau badan yang sekarang bekerja. Dan bonus ini tidaklah selalu sama diantara satu perusahaan yang satu dengan yang lain, namun ada tata cara menghitung dan nilai yang akan anda dapatkan nanti. Sibatakjalanjalan.com sudah memilah dan memilih informasi berguna yang dapat kamu gunakan untuk menghitung bonus tahunanmu.

cara menghitung bonus tahunan secara lengkap

Bonus Tahunan Karyawan dan Cara Menghitung Jumlahnya

Jenis-jenis bonus tahunan yang diterima karyawan

1. Bonus tahunan
Bonus tahunan biasanya diberikan oleh perusahaan kepada karyawan sebagai bentuk karyawan atas pencapaian yang melebihi target perusahaan. Sementara bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pekerja BUMN lebih dikenal dengan sebagai gaji ke-13.

2. Bonus pencapaian prestasi
Pemberian bonus ini dilakukan untuk mengapresiasi karyawannya karena telah mencapai target pendapatan tertentu. Bonus ini sering juga disebut bonus akhir tahun. Namun, bonus ini akan diterima oleh karyawan sebagai dengan besaran yang berbeda-beda tergantung banyaknya pekerjaan setiap karyawan.

3. Profit sharing atau bagi hasil
Pada beberapa perusahaan terdapat sebuah program kepemilikan saham bagi karyawan ditempat kerja (employee stock opinion program). Bonus ini diberikan perusahaan sesuai dengan keuntungan dan jumlah saham kepemilikan. Jika keuntungan yang dihasilkan besar, maka hasil dan benefit yang didapat akan semakin besar.

4. Bonus tantiem
Bonus yang satu ini memang masih terdengar asing di telinga masyarakat. Bonus tahunan ini biasa diterima oleh para petinggi perusahaan seperti kepala direksi, komisaris dan pemegang saham. Bonus ini akan diberikan apabila perusahaan mendapatkan keuntungan bersih dan akan dibagikan sesuai aturan yang telah ditetapkan.

5. Bonus retensi
Bonus ini merupakan insentif yang bertujuan untuk sebuah perusahaan yang ingin mempertahankan pekerja yang dianggap layak agar tidak meninggalkan perusahaan. Bonus ini biasa diberlakukan saat perekrutan talent, merger dan restrukturasi bagian. Karyawan akan melakukan penandatangan perjanjian mengenai berapa lama masa kerja.

6. Komisi
Bonus ini biasanya diberikan pada bagian sales dan marketing ketuka target yang ditentukan perusahaan telah tercapai. Pemberian bonus biasanya tergantung dengab performa secara individual dalam mencapai target.

Ketentuan bonus tahunan

Bonus tahunan dapat dihitung berdasar pada 3 ketentuan, yaitu:
1. Poin masa kerja
  • Di bawah 1 tahun disebut prorata dengan rincian gaji dibagi 12 bulan lalu dikalikan masa kerja
  • 1 tahun sampai kurang dari 2 tahun, bonus yang diterima 90 persen
  • 2 tahun sampai dari 4 tahun, bonus yang diterima 100 persen.
  • 4 tahun sampai kurang dari 6 tahun, bonus yang diterima 110 persen
  • 6 tahun sampai kurang dari 8 tahun, bonus yang diterima 120 persen
  • 8 tahun sampai kurang 10 tahun, bonus yang diterima 130 persen
  • 10 tahun atau lebih, bonus yang diterima 140 persen
2. Level jabatan
Level jabatan tentunya bisa digunakan sebagai penentu besaran bonus yang diterima seorang karyawan.
Berikut rincian bonus yang didapat berdasarkan jabatan:
  • Operator pelaksana: 80 persen
  • Foreman: 90 persen
  • Supervisor: 100 persen
  • Superintendent: 110 persen
  • Manajer: 120 persen
3. Departemen
Departemen produksi merupakan bagian yang bertugas mengatur semua kegiatan produksi akan mendapatkan bonus sebesar 120 persen per tahun. Departemen nonproduksi atau bagian diluar produksi akan mendapatkan bonus sebesar 110 persen pertahun
Departemen supporting bagian yang bertugas mendukung kegiatan operasional barang dan jasa akan mendapatkan bonus sebesar 100 persen pertahun

4. Sanksi atau surat peringatan
Bagi karyawan pernah mendapatkan sanksi atau surat peringatan (SP) akan menentukan besaran nilai bonus tahunan yang diterima. Semakin banyak karyawan mendapatkan SP maka akan semakin berkurang bonus yang akan diberikan dari perusahaan.

Menghitung bonus tahunan

Perhitungan bonus disetiap perusahaan bisa saja berbeda tergantung kebijakan dan regulasi masing-masing.
Namun pada umumnya bonus tahunan dapat dihitung melalui, gaji pokok dikalikan dengan masa kerja, jabatan, departemen dan sanksi. Hasil itu adalah besaran bonus yang akan diperoleh oleh karyawan.
Bonus tahunan = (Gaji x Poin Masa Kerja x Level Jabatan x Departemen x) x Sanksi Surat Peringatan.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url