Cara Cek Pajak Kendaraan, Pajak kendaraan dikenakan kepada masyarakat yang memiliki, menggunakan dan memanfaatkan mode trasnportasi pada umumnya dengan batas mesin tertentu dengan pengenaan pajak pada rentang harga tertentu. Dan pajak kendaraan berguna sebagai pengembalian pemasukan ke negara yang sekiranya nanti akan digunakan dikemudian hari untuk pembangunan dan pemanfaatan negara pada fasilitas dan bidang lainnya. Begitulah pemanfaatan pajak kendaraan yang kita gunakan sehingga kenapa saya dan teman-teman pembaca sibatakjalanjalan.com harus membayar pajak.
Lalu bagaimana mengetahui saya sudah membayar pajak atau tanggal jatuh tempo pajak kendaraan ?
Hal tersebut dapat teman-teman atasi dengan mengikuti langkah-langkah yang akan sibatakjalanjalan bagikan pada artikel berikut ini.
Cek pajak kendaraan bermotor via Website
- Pertama, ada cara cek pajak kendaraan bermotor yang mudah dengan website resmi Samsat.
- Buka laman link https://e-samsat.id pada browser.
- Masukkan data formulir seperti Plat, Nomor, Seri, No rangka dan Provinsi.
- Klik Cek Sekarang.
- Klik merk, model, tahun, warna, nomor rangka, dan nomor mesin.
- Klik info pajak kendaraan dan PNBP.
Berikutnya, ada cara cek pajak kendaraan online melalui aplikasi dengan e-Samsat.
- Unduh aplikasi e-Samsat di Google Play Store.
- Pilih wilayah kendaraan berada.
- Masukan nomor plat kendaraan.
- Tunggu proses memuat informasi.
- Rincian biaya dan tanggal jatuh tempo pembayaran pajak akan muncul.
Berikut format SMS pengecekan pajak kendaraan:
1. DKI Jakarta
- Ketik METRO (spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 1717.
Selain itu ada cara lain yang bisa dilakukan.
- Ketik: *368#
- Pilih menu Polda Metro Jaya
- Pilih menu Info Pajak Ranmor
- Ketik nomor kendaraan
- Klik OK/Kirim.
- Tunggu balasan via SMS.
2. Jawa Barat
- Ketik poldajbr (spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 3977.
3. Jawa Timur
- Ketik ATIM (spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 7070.
4. Jawa Tengah
- Ketik JATENG (spasi) Nomor plat kendaraan
- Kirim ke 9600.
- Apabila pembayaran ingin dilakukan secara online, proses cetak tetap harus mengunjungi Samsat terdekat.
Baca juga :