Beli E-Materai, Dokumen yang dahulu kita kenal yang terdiri dari lembaran kertas putih, dan warna khas hitam tulisan adalah pertanda bahwa dokumen tersebut memiliki nilai. Dan semakin tinggi pula sebuah dokumen bila sudah dibubuhi materai melekat padanya. Seiring bergantinya zaman maka penggunaan dokumen kertas dan tinta juga semakin berkembang. Pengguna bahkan tidak direpotkan lagi dengan harus membawa kertas dokumen yang berlipat-lipat atau bahkan kehilangan selembar dari tumpukan yang berharga itu. Kita sangat dimudahkan dengan teknologi dokumen elektronik kini. Bahkan kegiatan
penggunaan e-materai dokumen elektronik sudah digunakan pada pendaftaran PPPK dan CPNS.
Dan tentu seiring dengan berkembangnya dokumen elektronik maka muncul-lah materai elektronik yang disebut dengan E-Materai sebagai pembubuh tanda bahwa dokumen tersebut sah dan memiliki daulat atas apa dan siapa yang disetujui tertera pada dokumen tersebut. namun bagaimana mendapatkan E-Materai bila dahulu kita membelinya di kantor Pos ?
Untuk mendapatkan E-Materai, teman sibatakjalanjalan hanya perlu mengikuti langkah mendaftar dan membeli E-Materai di Peruri sebagai badan yang mengurusi perangkat keuangan dan legalitas yang terhubung kepadanya. Dan berikut cara mendaftarkan diri untuk membeli E-Materai.
E-Materai
- Kunjungi tautan website ini https://e-meterai.co.id.
- Kemudian, klik opsi Daftar.
- Pilih jenis pengguna, personal (perorangan/individu) atau enterprise (badan hukum/organisasi/instansi)
- Bila memilih pengguna personal, siapkan dan unggah dokumen KTP.
- Kemudian, isi data diri dengan benar, termasuk NIK, alamat e-mail aktif, buat password akun, nama lengkap, NPWP, dan sebagainya.
- Lalu, klik opsi Daftar. Bila memilih pengguna enterprise, siapkan dan unggah dokumen TDP dan NPWP.
- Kemudian, isi semua data dengan benar, termasuk data nama perusahaan, alamat e-mail aktif, buat password akun, NPWP, dan sebagainya.
- Setelah itu, klik opsi Daftar. Setelah proses pengisian data dan mengajukan pendaftaran akun selesai, silakan untuk cek pesan masuk di alamat e-mail yang didaftarkan tadi dan klik opsi Aktivasi Akun.
- Kemudian, lakukan login akun di website e-meterai.co.id dengan alamat e-mail dan password yang telah didaftarkan tadi.
- Masukkan kode OTP yang dikirim di alamat e-mail terdaftar untuk login akun.
- Untuk mulai beli e-meterai di website Peruri, silakan login akun di https://e-meterai.co.id.
- Setelah berhasil masuk, klik opsi Pembelian dan masukkan jumlah atau kuota e-meterai nominal Rp 10.000 yang hendak dibeli.
- Selanjutnya, bakal muncul halaman informasi pemesanan dan metode pembayaran.
- Pilih metode pembayaran e-meterai sesuai keinginan, bisa melalui transfer ke virtual account bank.
- Bila pembayaran berhasil maka bakal muncul notifikasi di website.
- Setelah itu, kuota e-meterai akan ditambahkan di akun.
- Untuk melihat kuota yang dimiliki saat ini, caranya klik nama pengguna yang berada di pojok kanan atas halaman website.
- Login akun di website ini https://e-meterai.co.id.
- Setelah berhasil masuk, klik opsi Pembubuhan untuk mulai menggunakan atau membubuhkan e-meterai di dokumen elektronik.
- Masukkan data terkait dokumen elektronik di kolom yang tersedia, seperti tanggal dan nomor dokumen.
- Kemudian, pilih dan unggah dokumen elektronik yang hendak dibubuhkan e-meterai.
- Pastikan dokumen elektronik dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB.
- Setelah terunggah, atur posisi e-meterai di dokumen elektronik.
- Bila baru pertama membubuhkan e-meterai, pengguna akan diminta membuat PIN berkombinasi enam digit angka untuk mengatutentikasi permintaan.
- Setelah membuat PIN, klik opsi Lanjutkan.
- Pengguna akan diminta untuk memasukkan PIN yang tadi telah dibuat.
- Bila PIN sesuai maka dokumen elektronik bakal berhasil dibubuhkan e-meterai.
- Hasilnya bisa ditinjau dan diunduh secara langsung.
Baca juga :