Banyak pertanyaan dan kebingunan terjadi pada masyarakat Indonesia yang hendak memilih dan menggunakan jasa asuransi pada kendaraan roda empat mobil yang dimiliki. Untuk itu sibatakjalanjalan telah merangkum 14 Pertanyaan Umum seputar Asuransi Mobil di Indonesia.
Informasi ini diharapkan akan menambah wawasan dan pengetahuan tentang guna dan manfaat dari asuransi di kemudian hari.
|
Dua mobil yang sedang mengalami tabrakan |
- Asuransi Sinarmas Mobil
- Asuransi ACA
- Adira Autocillin
- Asuransi AXA Mandiri
- Asuransi Simas Insurtech
- Asuransi Tokio Marine
- Asuransi ABDA
- Asuransi Allianz
- Asuransi Sompo
- Tugu Insurance
Teman-teman sibatakjalanjalan pasti pernah dan akan memikirkan untuk kemungkinan menggunakan layanan asuransi yang ada di Indonesia. Namun sejatinya, menggunakan asuransi mobil akan melindungi investasi dari pengeluaran-pengeluaran yang membebani dengan kondisi tidak terduga.
Dengan pertumbuhan pengguna kendaraan di Indonesia yang mengalami kenaikan setiap tahunnya dan kemungkinan terjadinya kerusakan dan kecelakaan di jalan raya akan sangat berguna jika penulis dan teman-teman sibatakjalanjalan melindungi diri dan penumpang dari biaya perawatan yang tidak terduga dengan nilai yang cukup mahal. Memiliki asuransi juga akan melindungi keuangan dari tagihan bengkel yang membengkak pada kendaraan.
Pada dasarnya melakukan klaim asuransi mobil cukup mudah selama berkas dan persyaratan telah sesuai dengan ketentuan.
Cara Melakukan Klaim Asuransi
- Pertama teman-teman sibatakjalanjalan melaporkan kejadian kerugian atau kecelakaan yang terjadi
- Kedua melanjutkan tindakan yang diperlukan dengan panduan pihak asuransi yang bersangkutan.
- Ketiga mengajukan klaim dengan menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan.
Jika berkas teman-teman telah disetujui semuanya, maka pencairan dana klaim akan memakan waktu 14 hari kerja.
Klaim asuransi dengan own risk berkisar pada Rp 300.000 per klaim dan asuransi mobil lecet pada umumnya dimulai pada rentang Rp 150.000
Berdasarkan Surat Edaran OJK melalui Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia pada Pasal 27 Ayat 2 menyatakan bahwa premi dapat direfund dengan persyaratan tertentu.
Dan salah satu yang paling mudah adalah apabila teman-teman sibatakjalanjalan belum pernah melakukan klaim.
Jika sudah pernah melakukan klaim, maka perhitungan untuk nilai refund dilakukan dengan perhitung refund dikurangi biaya perbaikan mobil.
Asuransi pada mobil bekas tentu bisa dibeli, namun perlindungan yang dapat pihak asuransi berikan tentu akan berbeda dengan asuransi kendaraan roda empat mobil baru. Dan untuk asuransi mobil bekas hanya dapat menggunakan layanan asuransi TLO.
Dengan catatan bahwa asuransi ini sangat relatif terhadap merek dan usia mobil yang dimaksudkan.
Tentu layanan asuransi tidak akan hanya berputar pada mobil baru teman-teman sibatakjalanjalan saja, beberapa teman lainnya mungkin juga memiliki kendaraan tua yang dikenal dengan sebutan 'antik'.
Kendaraan tua teman-teman diharuskan memiliki usia maksimal 10 tahun jika ingin mengajukan asuransi all risk dan maksimal usia 15 tahun untuk asuransi TLO.
Perbedaan antara asuransi mobil dan kredit mobil sebenarnya sangat berbeda. Pada asuransi mobil maka asuransi bertindak sebagai proteksi dan pengganti jika mobil di hari depan akan sekiranya mengalami kecelakaan. Sementara apa yang disebut dengan kredit mobil merupakan suatu lembaga yang menyediakan kredit atau dikenal dengan cicilan mobil bekas dan baru.
Dasar hukum asuransi dapat teman-teman baca pada Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 1320 dan Pasal 1774, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian dan Surat edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/SEOJK.05/2017.
Silahkan teman-teman sibatakjalanjalan baca dalam artikel Kenali dan Pahami Jenis Asuransi Mobil di Indonesia .
Baca juga :