OJK merupakan Otoritas Jasa Keuangan yang fungsinya adalah sebagai lembaga independen yang bertugas dan memiliki wewenang dalam melaksanakan peraturan-pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan terhadap segala jenis jasa dan usaha keuangan juga financial.
Beberapa acuan teman-teman sibatakjalanjalan untuk memilih aplikasi mana yang telah dan sudah legal ijin operasionalnya di Indonesia didasarkan pada aplikasi tersebut sudah terdaftar atau belum pada lembaga pengawasan dan pengatur jasa keuangan ini.
Adapun OJK/Otoritas Jasa Keuangan didirikan pada tanggal 16 Juli 2012 dan memiliki kantor pusat di Jakarta. Dasar hukum dari Otoritas Jasa Keuangan ini beridiri atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)
- Lembaga Penjamin
- Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan
- Perusahaan Pergadaian
- PT Danareksa (Persero)
- PT Permodalan Nasional Madani (Persero)
Teman-teman sibatakjalanjalan dapat menghubungi OJK dengan tujuan meminta informasi atau pengaduan dengan sarana tulis, telepon dan email.
Email
Melalui saluran email teman-teman dapat menyapaikan informasi dan pengaduan ke alamat konsumen@ojk.go.id.
Form Pengaduan Online
Surat Tertulis
Adapun tujuan surat tertulis yang nantinya teman-teman sampaikan pada OJK dengan format sebagai berikut :
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen
Menara Radius Prawiro, Lantai 2
Komplek Perkantoran Bank Indonesia
Jl. MH. Thamrin No. 2
Jakarta Pusat 10350
Telepon
Untuk melakukan panggilan dan jam operasional OJK ada di hari : Senin hingga Jumat pada pukul 08.00 – 17.00 dan tidak termasuk pada hari libur nasional.
Sebelum melakukan pengaduan kepada OJK ada beberapa hal yang harus teman-teman lengkapi sebelum menyampaikan kepada OJK, adapun persyaratan yang dibutuhkan, yaitu :
1. Bukti telah menyampaikan pengaduan dan atau jawaban dari pertanyaan yang hendak di tanyakan
2. Identitas diri dan atau surat kuasa bagi teman-teman yang diwakilkan dan mewakilkan
3. Deskripsi mengenai pengaduan dan kronologi pengaduan
4. Dokumen pendukung lainnya
Beberapa daftar aplikasi Peer to Peer Lending berizin oleh OJK yaitu :
- AdaKami
- Akseleran
- Alami
- Amartha
- Ammana.id
- Awan Tunai
- Crowdo
- Dana Kini
- Dana Merdeka
- Danamas
- DanaRupiah
- Dompet Kilat
- Easycash
- Esta Kapital Fintek
- Finmas
- FinPlus
- Fintag
- Indodana
- Investree
- Julo
- Kimo
- KlikACC
- KoinP2P
- Kredit Pintar
- Kreditpro
- KTA Kilat
- Maucash
- Mekar
- Modalku
- Pinjam Modal
- Pinjam Yuk
- PinjamanGo
- Pinjamwinwin
- Pohondana
- Rupiah Cepat
- Singa
- Taralite
- Toko Modal
- UangMe.
- UangTeman
Silahkan unduh disini untuk daftar lengkap terbaru di bulan Agustus 2021