Bantuan Pemerintah Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021

Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021

FBK (Fasilitas Bidang Kebudayaan) merupakan kegiatan dukungan berupa fasilitas dana hibah yang diberikan kepada kelompok kebudayaan dan juga perseorangan, dimana tidak diperuntukkan dengan tujuan pembangunan fisik dan non-komersial, Dana Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat maupun pihak-pihak yang terkait dengan bidang-bidang kebudayaan (disebut juga stakeholder) dengan tujuan mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh di Indonesia.

bantuan pemerintah fasilitas bidang kebudayaan (fbk) 2021

Adapun Latar Belakang dari Fasilitas Bidang Kebudayaan yaitu :

UUD 1945 dalam Pasal 32 , yang berisikan “Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia”, menekankan bahwasanya adanya keterlibatan langsung oleh pemerintah selaku penyusun kebijakan di bidang kebudayaan. Melalui Kongres Kebudayaan Indonesia (KKI) yang telah diselenggarakan pada tahun 2018, dengan menyepakati 7 (tujuh) agenda strategis Pemajuan Kebudayaan untuk memajukan kebudayaan di Indonesia.

Bagaimana Cara Mendaftarkan diri ke Fasilitas Bidang Kebudayaan 2021 Indonesia ?

Adapaun cara mendafatarkan diri ke Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 yaitu :

  1. Calon pendafatar mengisi borang/formulir pengajuan bantuan pada halaman www.fbk.id dengan menekan tombol Registrasi .
  2. Lengkapi semua daftar isian dengan benar di halaman registrasi, lalu kemudian tekan tombol Daftar.
  3. Kemudian anda dapat masuk/login dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
  4. Selanjutnya anda dapat mengisi semua daftar isian Formulir Pengajuan Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021.
  5. Periksa kembali daftar isian anda, anda dapat menyimpan sebagai draft jika nantinya masih akan ada rencana perbaikan.
  6. Adapun dalam poin ke-5 disarankan oleh karena setelah formulir dikirim maka data tidak dapat diubah.

bantuan pemerintah fasilitas bidang kebudayaan (fbk) 2021

Periode Batas Pendafataran Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021

Pendaftaran Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 dilaksanakan hanya pada 2 Maret 2021 sampai 2 April 2021.

Siapa saja yang dapat mendaftar untuk Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 ?

Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 ditujukan kepada :

  1. Perseorangan.
  2. Komunitas Budaya
  3. Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
Dimana 3 poin diatas dimaksudkan adalah Badan/perseorangan dan organisasi yang bergerak di Bidang Kebudayaan dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis (juknis) Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 .

Prioritas penerima Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021

Prioritas penerima Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 terlampir dalam petunjuk (juknis) Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 .

Pendaftar Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 sebagai calon penerima Perseorangan 

Penerima bantuan Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 hanya dapat diajukan oleh bagi Perseorangan yang berdomisili dan berkegiatan di daerah 3T, yaitu Terluar, Terdepan, dan Tertinggal. Hal ini telah ditetapkan pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024 dan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar).

bantuan pemerintah fasilitas bidang kebudayaan (fbk) 2021

Persyaratan Penerima Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021

Persyaratan penerima Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 terdiri atas :

  1. Persyaratan Umum.
  2. Persyaratan Administrasi dan Teknis.
Selengkapnya dapat teman-teman www.sibatakjalanjalan.com dilihat pada petunjuk teknis (juknis) Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 .


Kegiatan yang dapat diusulkan pada Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021

Bantuan hibah dari Pemerintah dengan tujuan Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 dapat teman-teman sibatakjalanjalan gunakan dalam melaksanakan kegiatan berupa :

  1. Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro.
  2. Pencipta Karya Kreatif Inovatif.
  3. Pendayagunaan Ruang Publik.

Apakah Pendaftar perlu mengirimkan proposal ke Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud ?

Tidak, pendaftaran Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 dilakukan hanya secara daring (online) dengan mengisi formulir melalui halaman www.fbk.id

Apakah penerima FBK 2020 dapat mengikuti Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 ?

Tidak, penerima bantuan Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) selama 2 (dua) tahun terakhir tidak dapat mengikuti bantuan Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021.

bantuan pemerintah fasilitas bidang kebudayaan (fbk) 2021

Nilai dana yang diberikan pada Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021

  1. Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000; (terbaca : lima ratus juta rupiah) dan termasuk pada pajak dalam kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro.
  2. Paling banyak diberikan sebesar Rp. 750.000.000; (terbaca : tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pada pajak dalam kegiatan Pencipta Karya Kreatif Inovatif.
  3. Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000; (terbaca : lima ratus juta rupiah) dan termasuk pada pajak dalam kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik.
  4. Khusus penerima Perseorangan, untuk ketiga kategori kegiatan, paling banyak diberikan sebesar Rp. 250.000.000; (terbaca : dua ratus lima puluh juta rupiah).

Untuk apa saja dana Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 dapat digunakan ?

Dana Bantuan Pemerintah Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 dapat digunakan untuk Biaya Operasional dan Biaya Produksi Kegiatan, dengan ketentuan biaya manajemen yang meliputi pembelian ATK (Alat Tulis Kantor), penyelenggaraan rapat persiapan, dan penyusunan laporan paling banyak 2% (dua persen) dari total dana bantuan yang diterima.

Bagaimana jika saya mengalami kesulitan dalam pendaftaran Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 ?

Pada halaman www.fbk.id tersedia helpdesk dan konsultasi setiap Rabu pukul 13:00-15:00 WIB melalui zoom meeting.
WA : +62816988003 

Baca juga :

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url