Bantuan Pemerintah Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021
Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021
Adapun Latar Belakang dari Fasilitas Bidang Kebudayaan yaitu :
Bagaimana Cara Mendaftarkan diri ke Fasilitas Bidang Kebudayaan 2021 Indonesia ?
Adapaun cara mendafatarkan diri ke Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 yaitu :
- Calon pendafatar mengisi borang/formulir pengajuan bantuan pada halaman www.fbk.id dengan menekan tombol Registrasi .
- Lengkapi semua daftar isian dengan benar di halaman registrasi, lalu kemudian tekan tombol Daftar.
- Kemudian anda dapat masuk/login dengan menggunakan email dan password yang sudah dibuat sebelumnya.
- Selanjutnya anda dapat mengisi semua daftar isian Formulir Pengajuan Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021.
- Periksa kembali daftar isian anda, anda dapat menyimpan sebagai draft jika nantinya masih akan ada rencana perbaikan.
- Adapun dalam poin ke-5 disarankan oleh karena setelah formulir dikirim maka data tidak dapat diubah.
Periode Batas Pendafataran Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021
Siapa saja yang dapat mendaftar untuk Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 ?
Penerima Bantuan Pemerintah Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 ditujukan kepada :
- Perseorangan.
- Komunitas Budaya
- Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan
Prioritas penerima Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021
Pendaftar Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 sebagai calon penerima Perseorangan
Persyaratan Penerima Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021
Persyaratan penerima Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 terdiri atas :
- Persyaratan Umum.
- Persyaratan Administrasi dan Teknis.
Kegiatan yang dapat diusulkan pada Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021
Bantuan hibah dari Pemerintah dengan tujuan Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 dapat teman-teman sibatakjalanjalan gunakan dalam melaksanakan kegiatan berupa :
- Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro.
- Pencipta Karya Kreatif Inovatif.
- Pendayagunaan Ruang Publik.
Apakah Pendaftar perlu mengirimkan proposal ke Direktorat Jendral Kebudayaan Kemendikbud ?
Apakah penerima FBK 2020 dapat mengikuti Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021 ?
Nilai dana yang diberikan pada Fasilitas Bidang Kebudayaan (FBK) 2021
- Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000; (terbaca : lima ratus juta rupiah) dan termasuk pada pajak dalam kegiatan Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro.
- Paling banyak diberikan sebesar Rp. 750.000.000; (terbaca : tujuh ratus lima puluh juta rupiah) dan termasuk pada pajak dalam kegiatan Pencipta Karya Kreatif Inovatif.
- Paling banyak diberikan sebesar Rp. 500.000.000; (terbaca : lima ratus juta rupiah) dan termasuk pada pajak dalam kegiatan Pendayagunaan Ruang Publik.
- Khusus penerima Perseorangan, untuk ketiga kategori kegiatan, paling banyak diberikan sebesar Rp. 250.000.000; (terbaca : dua ratus lima puluh juta rupiah).