Horasss di hita saluhutna !! Apa kabar teman-teman
sibatakjalanjalan.com ? kali ini penulis sibatakjalanjalan.com akan berbagi
tentang informasi berhubungan dengan adat-istiadat bangsa Batak, khususnya
bangsa Batak Toba.
Adapun hal
yang ingin penulis bagikan adalah tentang masalah Pernikahan yang dilarang dan harus di patuhi ketentuannya dalam adat-istiadat
suku Batak Toba.
Hal ini
menjadi penting untuk kita bersama kita ketahui, karena akan sangat menentukan
keberlangsungan upacara adat pernikahan dan hubungan kekeluargaan teman-teman saat
berkeluarga nantinya.
Pernikahan
dalam hubungan kekerabatan yang dilarang dalam suku Batak khususnya batak Toba,
yaitu :
- Namarito
- Namarpadan
- Dua Punggu Saparihotan
- Pariban Na So Boi Olion
1. Namarito
Namarito atau ‘ito’
dalam bahasa Batak Toba, dimaksudkan kepada saudara laki-laki dan perempuan
yang merupakan salah satu ketentuan tidak boleh saling menikahi atau di
nikahkan pada suku Batak Toba.
Keteguhan
ini sangat dipegang dan berprinsip dalam masyarakat Batak. Adapun bagi yang
melanggar akan dikenakan sangsi sosial dari masyarakat Batak itu sendiri.
Kategori
Namarito :
- Patrilateraal croos cousin, yakni antara seorang laki-laki dengan putri Namboru (Namboru dalam
Batak Toba merupakan saudara perempuan ayah) dan atau seorang perempuan dengan
putra Tulang ( Tulang dalam Batak Toba merupakan saudara laki-laki ibu).
- Parallel cross cousin, yakni anak dari Bapatua/Bapauda atau anak dari Inangtua/Inanguda juga dilarang
untuk dinikahi, karena hal ini akan dianggap marsubang alias incest.
2. Namarpadan
Namarpadan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan satu
cabang marga dengan marga lain sebagai marga yang bersaudara kandung, dan atau
karena satu hal dan lainnya dimana antara laki-laki dan perempuan tidak bisa
saling menikah oleh karena adanya padan marga ini.
Adapun
beberapa Padan marga yang dapat penulis sibatakjalanjalan bagikan yaitu :
- Hutabarat – Silaban Sitio
- Manalu – Banjarnahor
- Manullang – Panjaitan
- Naibaho – Lumbantoruan
- Nainggolan – Siregar
- Pangaribuan – Hutapea
- Pasaribu – Damanik
- Purba – Lumbanbatu
- Sibuea – Panjaitan
- Sihotang – Toga Marbun (termasuk
Lumbanbatu, Lumbangaol, Banjarnahor)
- Silalahi – Tampubolon
- Simamora Debata Raja – Lumbangaol
- Simamora Debata Raja – Manurung
- Simanungkalit – Banjarnahor
- Sinaga Bonor Suhutnihuta –
Pandeangan Suhutnihuta
- Sinaga Bonor Suhutnihuta –
Situmorang Suhutnihuta
- Sinambela – Panjaitan
- Sitorus – Hutajulu ( termasuk pula
Hutahaean, Aruan)
- Sitorus Pane – Nababan
- Tampubolon – Sitompul
3. Dua Punggu Saparihotan
Dua Punggu Saparihotan merupakan larangan pernikahan antara dua laki-laki bersaudara dengan
dua perempuan bersaudara.
Artinya, jika seorang laki-laki sudah menikahi
seorang perempuan, saudara kandung si laki-laki itu tidak boleh menikah lagi
dengan saudara kandung si perempuan.
Dengan demikian, tidak boleh seseorang dan
saudara kandungnya mempunyai mertua yang sama.
4. Pariban Na So Boi Olion
Meski akrab terdengar bahwa
muda-mudi Batak sudah memiliki pasangan sejak kecil yang dimaksud pariban, atau
anak gadis tulang. Namun ada juga ketentuan dalam suku Batak Toba bahwa Pariban
tersebut tidak dapat dinikahi/di-olion.
Pariban Na So Boi Olion atau pariban yang tidak bisa dinikahi ini
adalah :
Pertama
Pariban kandung hanya
dibenarkan menikah dengan satu Pariban saja.
Misalnya 2 orang laki-laki
bersaudara kandung memiliki 5 orang perempuan yang merupakan Pariban kandung
mereka, dan yang dibenarkan untuk dinikahi adalah hanya salah satu dari mereka,
dan tidak bisa kedua laki-laki ini menikahi pariban-pariban lainnya.
Kedua
Pariban kandung atau tidak
berasal dari marga anak perempuan dari marga dari ibu dari ibu kandung kita
sendiri atau dalam bahasa Batak disebut (Tulang
Rorobot).
Jika Ibu yang melahirkan ibu kita bermarga A, perempuan yang
bermarga A baik keluarga dekat atau tidak, tidak diperbolehkan saling
menikah.
Demikian artikel penulis
sibatakjalanjalan.com kali ini, semoga menambah wawasan dan informasi
teman-teman sekalian.
Sekian.
Horasss.